JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap anggota DPR maupun pekerja yang terjerat dalam praktik judi online (judol). Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dipastikan akan menindak tegas pelaku judol.
Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya dua anggota legislator dan puluhan pekerja DPR terlibat judol.
"Laporan dari PPATK menyebut ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online, termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan. Ini sangat memprihatinkan karena wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dan bagian dari solusi penting dalam memberantas judol," ujar Didik dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap perputaran uang yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar.
Menanggapi hal ini, Didik mendukung rencana MKD DPR untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terduga terlibat.