Komisi III Pastikan MKD Tindak Tegas Anggota DPR Pelaku Judi Online

Achmad Al Fiqri
Dua anggota DPR diduga sebagai pelaku judi online. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap anggota DPR maupun pekerja yang terjerat dalam praktik judi online (judol). Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dipastikan akan menindak tegas pelaku judol.

Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya dua anggota legislator dan puluhan pekerja DPR terlibat judol.

"Laporan dari PPATK menyebut ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online, termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan. Ini sangat memprihatinkan karena wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dan bagian dari solusi penting dalam memberantas judol," ujar Didik dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap perputaran uang yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar. 

Menanggapi hal ini, Didik mendukung rencana MKD DPR untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terduga terlibat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

MKD: Adies Kadir Tak Langgar Etik, Nama Baik dan Jabatan Wakil Ketua DPR Dipulihkan

Buletin
9 jam lalu

Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos

Nasional
10 jam lalu

Daftar Lengkap Putusan Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dapat Hukuman Terberat

Nasional
11 jam lalu

Tak Langgar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif lagi Jadi Anggota DPR

Nasional
11 jam lalu

MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal