Komisi IX DPR Tegaskan Isu Kriminalisasi Nakes Tak Ada dalam Rumusan RUU Kesehatan

muhammad farhan
Isu pasal kriminalisasi terkait profesi Nakes tidak ada dalam rumusan RUU Kesehatan.. (Foto MPI).

Komisi IX DPR bersama-sama dengan pemerintah selalu berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut Melki, masukan dari berbagai elemen juga masuk ke dalam substansi RUU.

"Karena sebenarnya dalam berbagai pertemuan yang telah dilakukan selama ini sudah didengarkan masukan dari teman-teman di OP dan sudah jadi rumusan DPR RI," ujarnya.

Melki menambahkan, sejak penyusunan RUU Kesehatan di Badan Legislasi (Baleg), DPR sudah melibatkan semua pihak, termasuk pimpinan-pimpinan organisasi profesi Nakes. 

“Tentunya juga ada dari IDI. Public hearing pemerintah sudah juga, saat masuk tahap pembahasan di komisi lX sudah diundang 2 kali konsultasi publik bersama pihak lainnya juga ke fraksi atau anggota panja,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

11 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Masih Nonaktif, Mensos Jamin Tetap Dilayani di RS

Nasional
15 hari lalu

Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja

Megapolitan
2 bulan lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bentuk Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal