Sementara, di bulan kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memutuskan kebijakan reformasinya seperti apa. Dia meyakini bahwa kebijakan ini pastilah mengubah sebuah semangat undang-undang Polri.
"Nanti pada bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) sore. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.