Komisi VIII DPR: Logo Baru Sudah Mengandung Makna Halal

Carlos Roy Fajarta
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

"Di situ sudah ditulis kata halal. Jadi polemik tentang logo halal clear karena substansi dari logo tersebut mengandung kata halal, dan saya kira Kementerian Agama melalui BPJPH bisa mensosialisasikan terkait logo halal," ujar Ace.

Ace juga menjelaskan, meskipun sertifikasi dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bisa dilibatkan dalam pemberian fatwa halal.

"Jadi MUI yang mengeluarkan fatwa halal, diserahkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifkatnya. Jadi tetap MUI dilibatkan dalam proses itu," kata Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

8 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

11 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal