Komisi VIII DPR: Logo Baru Sudah Mengandung Makna Halal

Carlos Roy Fajarta
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

"Di situ sudah ditulis kata halal. Jadi polemik tentang logo halal clear karena substansi dari logo tersebut mengandung kata halal, dan saya kira Kementerian Agama melalui BPJPH bisa mensosialisasikan terkait logo halal," ujar Ace.

Ace juga menjelaskan, meskipun sertifikasi dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bisa dilibatkan dalam pemberian fatwa halal.

"Jadi MUI yang mengeluarkan fatwa halal, diserahkan kepada BPJPH untuk dikeluarkan sertifkatnya. Jadi tetap MUI dilibatkan dalam proses itu," kata Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BPJPH: Produk AS yang Masuk RI akan Kantongi 2 Label Halal

Nasional
7 hari lalu

Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku

Nasional
16 hari lalu

Alarm DPR: Target Ambisius Pengelolaan Dana Haji, Realisasi Jauh Panggang dari Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal