Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi lapas atau penjara (Foto: Pixabay)

Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan, pada 15 September 2026 lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam kegiatan ini, Ombudsman menemukan adanya kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowded di sejumlah blok hunian Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. Syafrida mengatakan, Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk pindah kamar.

“Bahwa kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujarnya.

Syafrida juga menyampaikan temuan terkait penggunaan HP oleh warga binaan. “Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” lanjut dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

2 hari lalu

Ombusdman: Pindah Kamar Rp500 Ribu, Pegang HP Setara Harga Mobil di Rutan Pondok Bambu

2 hari lalu

Setelah Lapas Cibinong, Kini Harga Sultan Ada di Rutan Pondok Bambu

3 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal