Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan, pada 15 September 2026 lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam kegiatan ini, Ombudsman menemukan adanya kondisi kelebihan kapasitas atau overcrowded di sejumlah blok hunian Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan. Syafrida mengatakan, Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai biaya yang harus dibayarkan untuk pindah kamar.
“Bahwa kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujarnya.
Syafrida juga menyampaikan temuan terkait penggunaan HP oleh warga binaan. “Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” lanjut dia.