Komisi XIII DPR Desak Kemen Imipas Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak agar sanksi tegas tidak hanya menyasar oknum petugas lapangan di tingkat bawah. Kemen Imipas juga diminta melakukan audit internal secara menyeluruh guna memutus mata rantai pelanggaran sistemik dan transaksional di lingkungan rutan.
“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” katanya.
Selain persoalan pungli, Prana menyoroti temuan Ombudsman terkait buruknya tata kelola fasilitas rutan, mulai dari overcrowding ketimpangan kamar, ketersediaan air bersih yang tidak layak, hingga alat pemadam api ringan (APAR) yang kedaluwarsa. Pembenahan manajemen pelayanan rutan dituntut berjalan secara komprehensif tanpa tambal sulam.
“Persoalannya bukan hanya pungli, melainkan ketimpangan hunian, ketersediaan air bersih, hingga APAR kedaluwarsa. Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman turut mengungkap temuan dalam hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu temuannya yakni adanya informasi dari warga binaan atau narapidana mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan dan harus membayar Rp250 juta.