Komnas Haji Minta Kemenag Beri Jaminan untuk Calon Jemaah yang Kembali Tertunda karena Batasan Usia

Widya Michella
Ilustrasi ibadah haji (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komnas Haji dan Umrah meminta Kementerian Agama membuat regulasi untuk jemaah yang melunasi biaya haji tahun 1441H/2020M, tapi tidak dapat berangkat tahun ini karena batasan umur yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi yakni maksimal 65 tahun. Komnas mendorong adanya jaminan regulasi agar para jemaah tersebut tidak mengalami kerugian.

Berdasarkan data Kemenag ada 164.541 jemaah yang berada di bawah usia 65 tahun, sedangkan usia di atas 65 tahun sebanyak 50.636 orang. Pemerintah Arab saudi hanya memberikan kuota sebesar 1 juta untuk dunia.

"Maka saya mendorong supaya pemerintah membuat regulasi yang juga tidak merugikan jemaah haji yang lunas tunda 2020. Sudah ditunda 2 tahun tapi tidak berangkat juga," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/4/2022).

Mustolih menilai, mereka yang telah melunasi biaya haji 2020 seharusnya diberikan jaminan dari Kemenag bahwa mereka dapat diprioritaskan pada musim haji berikutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

4 hari lalu

MoU Lintas Kementerian Diteken, 4 Candi Bersejarah jadi Pusat Ibadah dan Spritualitas Dunia

4 hari lalu

Perguruan Tinggi Islam Tembus 10 Besar Nasional Kampus Hijau UI GreenMetric 2026

6 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal