Menurut Anis, penindakan di lingkungan tersebut wajib melibatkan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama. Penggeledahan juga seharusnya tidak dilakukan pada dini hari, yakni pukul 22.00-06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Selain itu, pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus dilibatkan sejak awal.
Komnas HAM juga meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Upaya tersebut diminta dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Anis menyatakan Komnas HAM akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," pungkasnya.