Barang lainnya yang turut diamankan meliputi gergaji, tang, kunci Inggris berukuran kecil, cangkul kecil, dan 11 pengikat kabel (cable ties). Polisi juga menemukan kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, serta pelat nomor sepeda motor bertanda AD 6773 BTT.
Roy menyebut temuan berbagai barang tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Terlepas setelah kita temukan ada barang bukti lain yang, yang banyak senjata tajam yang tadi sudah kita sampaikan itu, itulah nanti proses dalam penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan polisi telah menangkap seorang mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial ST. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Roy, dalam proses penangkapan ST, petugas mendapat perlawanan. Dia menyebut ST menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota polisi terluka.
“Tapi terhadap ST sudah kita kembangkan, ya. Dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas. Sehingga pada waktu kita melakukan penangkapan dengan Brimob, benar-benar kita dilawan bahkan kita disamurai, ada dua anggota kita terluka. Kira-kira itu,” kata Roy.