Komnas HAM Minta Propam Polri Usut Dugaan Pelanggaran saat Ponpes di Sukoharjo Digeledah

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Puteranegara Batubara)

Barang lainnya yang turut diamankan meliputi gergaji, tang, kunci Inggris berukuran kecil, cangkul kecil, dan 11 pengikat kabel (cable ties). Polisi juga menemukan kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, serta pelat nomor sepeda motor bertanda AD 6773 BTT.

Roy menyebut temuan berbagai barang tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Terlepas setelah kita temukan ada barang bukti lain yang, yang banyak senjata tajam yang tadi sudah kita sampaikan itu, itulah nanti proses dalam penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan polisi telah menangkap seorang mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) berinisial ST. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi di Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Roy, dalam proses penangkapan ST, petugas mendapat perlawanan. Dia menyebut ST menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga menyebabkan dua anggota polisi terluka.

“Tapi terhadap ST sudah kita kembangkan, ya. Dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas. Sehingga pada waktu kita melakukan penangkapan dengan Brimob, benar-benar kita dilawan bahkan kita disamurai, ada dua anggota kita terluka. Kira-kira itu,” kata Roy.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Pasca Pembakaran Mapolres Dharmasraya, Densus 88 Geledah Rumah Pelaku

9 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Gubernur Jambi Zumi Zola

9 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang

9 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal