Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan penggeledahan di ponpes Sukoharjo dan Karanganyar merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi pada 12 September 2026.
Roy menegaskan, penggeledahan tersebut berangkat dari fakta-fakta hukum dalam penyelidikan kasus pembakaran warung. Dalam pengembangannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di lingkungan ponpes.
“Fakta-fakta yang yuridis. Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran eh Warung Mi Babi, kita berangkat dari kasus itu,” kata Roy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan antara lain berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau kecil, dan pisau lipat. Polisi juga menemukan busur panah dan satu pegangan panah.
Selain itu, petugas menyita botol berisi spiritus, cairan asam kuat (strong acid), drone, kamera pengawas atau CCTV, handy talky (HT) mini, teleskop ponsel, solder, satu rol kabel listrik, serta selotip putih.