JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penemuan tulang manusia di lokasi pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. Lokasi pembangunan itu merupakan salah satu Pos Sattis saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada 1989-1998.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Rumoh Geudong merupakan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 1989-1998," kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Jumat (29/3/2024).
Atas temuan tersebut, Komnas HAM meminta pihak-pihak terkait untuk menjaga utuh tulang belulang tersebut. Tak menutup kemungkinan, temuan itu masih ada kaitannya dengan peristiwa Rumah Geudong.
"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan beserta Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie untuk menjaga tulang belulang tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan peristiwa Rumah Geudong," ujarnya.
Abdul Haris juga meminta Jaksa Agung untuk melakukan uji forensik hingga tes DNA terhadap tulang belulang manusia tersebut.