Komnas HAM Sebut Tak Ada Indikasi Polisi Bunuh 6 Laskar FPI, Eks Pengacara: Suka-Suka Mereka

Riezky Maulana
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: Carlos)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tidak ada indikasi polisi ingin menghilangkan nyawa enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disimpulkan dari dari data dan bukti video yang diberikan oleh pihak PT Jasa Marga.

"Dari 130.000 rekaman video dari Jasa Marga tidak ada indikasi pihak kepolisian hendak untuk menghilangkan nyawa. Ini berbeda dengan semua kesaksian awal, tidak ada di videonya. Jadi kita tidak bisa mengikuti omongan orang," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021).

Dia menjelaskan, dalam rekaman video tersebut ada kesempatan lascar FPI untuk menjauh dari kejaran polisi.

"Dari voice note ada masa jarak jauh (kesempatan untuk menjauh), teman-teman FPI tidak menggunakan kesempatan untuk menghindari kepolisian, malah menunggu. Sehingga terjadi peristiwa serempet menyerempet hingga KM 50,” kata Anam.

Mantan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tidak ambil pusing dengan pernyataan tersebut dan menanggapinya dengan santai.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

TNI Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo Ricuh

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Terima Audiensi Komnas HAM, Ajak Aktif Awasi Pengamanan Demo 

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Butuh CCTV Lengkap di Kasus Tewasnya Ojol Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal