"Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda terhadap korban,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menggelar dialog bersama kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas rekomendasi hasil kajian TPPO bermodus online scam.
Komnas HAM mendesak Kementerian Luar Negeri meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, terutama Kamboja. Perjanjian tersebut diharapkan memuat mekanisme perlindungan korban dan investigasi bersama atau joint investigation untuk membongkar jaringan perdagangan orang berbasis siber.
Kementerian Luar Negeri juga didorong mengajak negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan terhadap korban warga negara asing. Komnas HAM meminta korban tidak langsung dideportasi selama proses hukum masih berlangsung.
Sementara itu, Polri, khususnya Bareskrim dan Itwasum, serta Direktorat Jenderal Imigrasi diminta memperkuat pelatihan standar HAM bagi petugas di lapangan. Penegakan hukum juga perlu menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.