Kompol K dan Bripka R Pelindas Ojol Disidang Kode Etik 3-4 September 2025

Reza Fajri
Riyan Rizki Roshali
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto (foto: iNews)

Lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.

Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan di Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas dan melindas Affan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi

Megapolitan
2 bulan lalu

Situasi di Mako Brimob Kwitang Kondusif, TNI dan Damkar Bersihkan Sisa-sisa Demo

Buletin
12 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal