Kompol K dan Bripka R Pelindas Ojol Disidang Kode Etik 3-4 September 2025

Reza Fajri
Riyan Rizki Roshali
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyampaikan perkembangan proses tujuh polisi pelaku pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Dua polisi yakni Kompol K dan Bripka R masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Keduanya akan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kompol K akan disidang pada Rabu 3 September 2025.

Sementara itu, Bripka R menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025.

"Kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers, Senin (1/9/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi

Megapolitan
2 bulan lalu

Situasi di Mako Brimob Kwitang Kondusif, TNI dan Damkar Bersihkan Sisa-sisa Demo

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal