JAKARTA, iNews.id - Polri mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut mengenai pembatalan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke kepolisian)," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK.
Kompol Rosa diketahui salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Saat ini keberadaan Harun Masuki belum diketahui.