Kompol Rosa Purbo Bekti Batal Ditarik dari KPK ke Polri

Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polri mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut mengenai pembatalan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.

"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke kepolisian)," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan, Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK.

Kompol Rosa diketahui salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Saat ini keberadaan Harun Masuki belum diketahui.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
2 jam lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
10 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
14 jam lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
15 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal