Koordinator Indra Kenz Terdeteksi, Polisi Segera Tetapkan Jadi Tersangka

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi tersangka. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Dia menjelaskan, terkait penerima aktif, memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Sementara penerima pasif, hanya menerima aliran dana dari tersangka.

Sebelumnya, Indra Kusuma atau yang akrab dikenal sebahai Indra Kenz, terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Indra Kenz dijadikan tersangka lantaran kerap membuat konten yang membuat masyarakat tertarik bermain Binomo. Kini, Polri pun melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan tengah mentracing aliran dana dari Indra Kenz.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

'Crazy rich' Medan itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHAP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
10 jam lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
12 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal