Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan Bupati GowaSitti Husniah Talenrang sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (1/10/2026). Surat panggilan telah dikirim kepada Sitti Husniah.

“Sudah (dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka). Rencana (pemeriksaan) Kamis,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, dikutip Kamis (1/10/2026).

Hernowo belum menjelaskan waktu pemeriksaan Sitti Husniah. Namun, pemeriksaan rencananya dilakukan di Bareskrim Polri.

“(Pemeriksaan) di Bareskrim,” ujar Hernowo.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

3 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Husniah Talenrang  Dicegah ke Luar Negeri

5 hari lalu

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Toyota Hiace dan 2 Rumah Senilai Rp5,5 Miliar Disita

5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Kata Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal