GOWA, iNews.id - Bupati GowaSitti Husniah Talenrang dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pencegahan tersebut diajukan Polda Sulawesi Selatan sebagai salah satu langkah lanjutan penyidikan perkara yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Selain mengajukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan terkait status tersangka Husniah kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Husniah.
"Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujar AKBP Jufri dikutip dari iNews Celebes, Senin (28/9/2026).