Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah terkait Kasus Pemerasan-TPPU Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU

3 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Husniah Talenrang  Dicegah ke Luar Negeri

5 hari lalu

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Toyota Hiace dan 2 Rumah Senilai Rp5,5 Miliar Disita

5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Kata Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal