Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Dituntut 12 Tahun

Sabir Laluhu
Ilustrasi (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dengan pidana penjara selama 12 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi e-KTP.

"Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa II Made Oka Masagung pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Irvanto merupakan mantan wakil sekretaris jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan ketua konsorsium Murakabi. Sedangkan Oka adalah pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung.

Surat tuntutan nomor: 102/TUT.01.06/24/11/2018 atas nama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dibacakan JPU yang diketuai Abdul Basir dengan anggota di antaranya Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnugroho.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai Irvanto Made Oka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dengan delapan orang lainnya dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal