Secara khusus, perbuatan Irvanto dan Oka mencakup dua hal. Yakni secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP. Selain itu, keduanya juga menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu.
JPU Abdul Basir menjelaskan, Irvanto dan Made Oka berperan sentral dalam penerimaan uang USD7,3 juta untuk Setya Novanto yang terpecah dua bagian terkait korupsi e-KTP. Pertama, Irvanto menerima USD3,5 juta kurun 19 Januari-19 Februari 2012 dari petinggi Biomorf Mauritius Limited sekaligus executive director pada PT Biomorf Lone Indonesia (almarhum) Johannes Marliem.
Penerimaan uang oleh Irvanto dibantu Marketing Manager PT Inti Valuta (money changer) Riswan alias Iwan Barala dan Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi (money changer) July Hira. Iwan dan July yang menyediakan beberapa rekening perusahaan atau money changer di luar negeri khususnya Singapura untuk penerimaan uang yang ditransfer Marliem.
Uang tersebut terlebih dahulu diputarkan dalam berbagai rekening. Kemudian uang tidak diambil dalam bentuk mata uang asing, tapi ditarik dan dicairkan di Indonesia melalui mekanisme barter.
Kedua, Oka menerima USD3,8 juta yang terdiri USD1,8 juta dari Marliem yang diterima pada 14 Juni 2012 lewat rekening OEM Investment Pte Ltd pada OCBC Center Branch dengan underlying transaction 'software development final payment'. Kemudian, pada 10 Desember 2012 sebesar USD2 juta dari Anang Sugiana Sudihardjo yang diterima lewat rekening Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd.