"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah memeriksa pada Rabu (30/7/2025), penetapan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Sabtu (2/8/2025).
Penyidik Kejati Bengkulu menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa manipulasi hasil uji laboratorium dan kualitas mutu batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang untuk mengelabui potensi pendapatan negara dari sektor ekspor.
Dampaknya tidak hanya secara finansial, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan. Audit internal Kejati Bengkulu menyatakan estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar.