BENGKULU, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi sektor pertambangan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bulat Kejaksaan Agung RI, Sunindyo langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani penahanan.
Dalam kasus tersebut Sunindyo Suryo Herdadi tidak sendiri. Kejati Bengkulu juga menahan tersangka David Alexander, pengusaha batu bara sekaligus Komisaris PT Ratu Samban Mining.
Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menahan tujuh tersangka lainnya dari kalangan korporasi batu bara dan pejabat BUMN Sucofindo Bengkulu.