“Kami ingin KPID dan lembaga penyiaran menjadi mitra dalam menjaga kualitas ruang publik. KPID menjalankan fungsi pengawasan, lembaga penyiaran menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, dan masyarakat mendapatkan haknya atas informasi yang benar dan bermanfaat,” tutur Sulhy.
KPID DKI berharap pemberitaan demonstrasi tidak berhenti ketika massa membubarkan diri. Lembaga penyiaran juga perlu mengawal tindak lanjut tuntutan, proses dialog, respons pemerintah atau lembaga terkait, hingga kebijakan yang lahir setelah aspirasi disampaikan.
“Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, dan penyiaran memiliki tanggung jawab untuk membuat masyarakat memahami demokrasi itu secara jernih. Tugas kami di KPID adalah menjaga agar ruang siar tetap berada dalam koridor kepentingan publik. Siaran terjaga, masyarakat terlindungi, Jakarta terjaga,” tutup Sulhy.