Selain melakukan pemantauan, KPID DKI juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan program siaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan P3SPS. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab.
KPID DKI pada saat yang sama mengajak penyelenggara dan peserta demonstrasi untuk menjaga ketertiban serta melindungi fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat melalui APBD maupun APBN.
Penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi harus tetap disertai tanggung jawab menjaga kepentingan bersama.
“Penyelenggara demonstrasi juga mempunyai peran untuk memastikan aspirasi disampaikan secara damai dan tertib. Fasilitas publik adalah milik masyarakat yang dibangun dari uang rakyat. Mari sampaikan aspirasi tanpa merusak. Ayo Jaga Jakarta,” ujar Sulhy.
KPID DKI menegaskan pengawasan penyiaran pada akhirnya bukan semata-mata berbicara tentang pelanggaran dan sanksi. Pengawasan juga merupakan upaya membangun kesadaran bersama agar lembaga penyiaran menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial secara bertanggung jawab.