KPK Akan Ajukan Permohonan sebagai Pihak Ketiga dari Gugatan Sjamsul Nursalim

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terganggu dengan gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. KPK berencana mengajukan permohonan resmi sebagai pihak ketiga terkait gugatan Sjamsul Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi belum memastikan kapan permohonan itu akan diajukan. Dia hanya mengatakan, segera mengajukan permohonan tersebut.

"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Sjamsul Nursalim menggugat BPK ke PN Tangerang terkait hasil dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menyeretnya sebagai tersangka. Sjamsul Nursalim menduga audit yang dilakukan BPK dalam membuat laporan kerugian negara tidak independen.

Sjamsul Nursalim mencurigai bahwa proses pembuatan audit itu dilakukan atas permintaan KPK. Dari audit yang dilakukan oleh BPK kerugian negara yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul Nursalim merupakan pemilik dari BDNI selaku obligor.

Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim karena telah menerbitkan SKL BLBI.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

KPK Sebut Sjamsul Nursalim dan Istrinya Bisa Kembali Dijerat Kasus BLBI

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Nasional
5 tahun lalu

KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Nasional
5 tahun lalu

Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Nasional
5 tahun lalu

Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan, Kuasa Hukum Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal