Sjamsul Nursalim Gugat BPK soal Audit Investigasi BLBI, Ini Reaksi KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus BLBI tersebut ikut angkat bicara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya memdukung penuh langkah hukum yang akan dilakukan BPK.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan Auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/2/2019).

Dukungan tersebut bukan tanpa alasan. KPK menyebut hasil audit yang dilakukan BPK telah melalui proses uji di pengadilan yang mampu membuat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Secara substansi, hasil pemeriksaan BPK tersebut dan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor hingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," jelasnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
2 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Nasional
4 jam lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Nasional
4 jam lalu

Menkes Curiga Ada Korupsi di Industri Kesehatan, Harga Obat RI Mahal Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal