Sjamsul Nursalim Gugat BPK soal Audit Investigasi BLBI, Ini Reaksi KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus BLBI tersebut ikut angkat bicara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya memdukung penuh langkah hukum yang akan dilakukan BPK.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan Auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (25/2/2019).

Dukungan tersebut bukan tanpa alasan. KPK menyebut hasil audit yang dilakukan BPK telah melalui proses uji di pengadilan yang mampu membuat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Secara substansi, hasil pemeriksaan BPK tersebut dan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor hingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," jelasnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Bolmut, Tangkap Bupati Sirajudin Lasena

21 jam lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

21 jam lalu

4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka, Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

22 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal