KPK bakal Klarifikasi Wali Kota Prabumulih Arlan soal LHKPN jika Tak Lengkap

Nur Khabibi
Wali Kota Prabumulih Arlan. (Foto: Dok. Pemkot Prabumulih)

Selain itu, Arlan juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi seperti motor, truk, buldozer, dan mobil senilai Rp4,92 miliar. 

Kemudian, harta bergerak lainnya Rp202 juta, Kas dan setara kas Rp8 miliar. Arlan juga tercatat memiliki utang berjalan senilai Rp2 miliar.

Arlan Langgar Aturan Mutasi Kepsek

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menytakan Arlan melanggar aturan mengenai mutasi Roni Ardiansyah. Kesimpulan diperoleh usai Arlan diperiksa pada Kamis (18/9/2025).

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumsel
3 bulan lalu

Kepala SMP 1 Prabumulih Blak-Blakan di Kemendagri, Akui Sempat Dicopot Wali Kota

Nasional
3 bulan lalu

Kepala SMPN 1 Prabumulih Akui Sempat Dicopot Wali Kota Arlan: Saya Hargai Pembinaan Ini

Sumsel
3 bulan lalu

Wali Kota Prabumulih Arlan Dapat Sanksi Berat dari Kemendagri, Ini 3 Alasannya

Nasional
3 bulan lalu

Wali Kota Prabumulih Arlan Diberi Sanksi Teguran Tertulis, Ini Alasan Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal