KPK Sita Aset Korupsi Rp22 Miliar dari Eks Bupati Langkat Terbit Rencana

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp22 miliar milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Uang tersebut diduga terkait dengan dugaan gratifikasi di Kabupaten Langkat. 

"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Tessa menyebutkan uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka pada sebuah bank. Rekening pada bank itu telah diblokir sejak 2022. 

Tessa melanjutkan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada Januari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan. 

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2022.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Rudy Tanoesoedibjo Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Minta Status Tersangka Digugurkan

Nasional
17 jam lalu

KPK Terima Pengembalian Uang Ustaz Khalid Basalamah terkait Kasus Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Lulusan Mana? Dai Kondang yang Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji 2024 ke KPK

Nasional
20 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal