Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di PGN

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:38:00 WIB
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di PGN
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan selalu hadir untuk diperiksa penyidik.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik, maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ali mengungkapkan, kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur dia.

Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali enam bulan ke depan sesuai kebutuhan penyidikan. 

“KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah ke luar negeri yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut