KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

Nur Khabibi
KPK mencegah 5 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan lima orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," ujarnya.

Dia mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Dia tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut diperpanjang.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku pihak swasta, serta A Isdar Yusuf selaku advokat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

6 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

8 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

9 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal