KPK Cegah ASN Bea Cukai Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Suap Impor Barang

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Selain Ahmad Dedi, KPK menetapkan Gatot Heroe, yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka.

KPK telah menahan Gatot Heroe pada 26 Agustus 2026.

Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka," tutur Budi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

21 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

1 bulan lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 bulan lalu

KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal