KPK Cegah ASN Bea Cukai Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Suap Impor Barang

Nur Khabibi
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap impor barang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengajuan pencegahan terhadap Ahmad Dedi. Namun, dia belum mengungkapkan secara terperinci jangka waktu pencegahan tersebut.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, KPK mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi dilakukan sejak September 2026.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Tetapkan ASN Bea Cukai Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

22 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

1 bulan lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 bulan lalu

KPK Periksa ASN Bea Cukai Dedi Congor terkait Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal