JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap impor barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengajuan pencegahan terhadap Ahmad Dedi. Namun, dia belum mengungkapkan secara terperinci jangka waktu pencegahan tersebut.
"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, KPK mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi dilakukan sejak September 2026.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).