KPK Cegah Bos Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU SYL

Nur Khabibi
KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri terkait kasus TPPU SYL. (Foto: @hanan_supangkat/Instagram)

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus TPPU SYL pada Rabu (6/3/2024) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap sejumlah hasil penggeledahan itu. "Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Ali menjelaskan, penggeledahan di rumah Hanan Supangkat terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Dia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah yang ditemukan penyidik.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
7 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
10 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
10 jam lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal