KPK Cegah Bos Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU SYL

Nur Khabibi
KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri terkait kasus TPPU SYL. (Foto: @hanan_supangkat/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri. Pengecegahan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory produsen underwear Rider itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut. 

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujarnya. 

"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ujar dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

24 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal