KPK Cegah Bos Rider Hanan Supangkat ke Luar Negeri terkait Kasus TPPU SYL

Nur Khabibi
KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri terkait kasus TPPU SYL. (Foto: @hanan_supangkat/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Hanan Supangkat bepergian ke luar negeri. Pengecegahan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory produsen underwear Rider itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tersebut. 

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujarnya. 

"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ujar dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal