JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Terbaru KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pencegahan ke luar negeri sudah seharusnya dilakukan sejak seseorang ditetapkan tersangka. Namun Alex tidak menjelaskan secara detail kapan KPK menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Umumnya saya bilang, umumnya sejak tersangka ditetapkan ya kita cegah ke luar negeri," ujar Alex di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan cegah ke luar negeri dari KPK. Pencegahan itu atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin bakal dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan korupsi.
Angin diduga terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.