KPK Cegah Eks Pegawai Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap ke Luar Negeri

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan eks pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang diduga terlibat kasus suap telah dicegah ke luar negeri. (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Terbaru KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pencegahan ke luar negeri sudah seharusnya dilakukan sejak seseorang ditetapkan tersangka. Namun Alex tidak menjelaskan secara detail kapan KPK menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Umumnya saya bilang, umumnya sejak tersangka ditetapkan ya kita cegah ke luar negeri," ujar Alex di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Dari informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan cegah ke luar negeri dari KPK. Pencegahan itu atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin bakal dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan korupsi.

Angin diduga terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
19 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
20 jam lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal