JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantuan hukum kepada Taufik Kurniawan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status cegah ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN itu.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Faldo Maldini mengatakan, Taufik merupakan sosok yang bertanggung jawab. Maka itu dia yakin Taufik akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Biasanya memang selalu ada (bantuan hukum), tapi ini belum dibahas di DPP. Kita lihat lah prosesnya," kata Faldo di Djakarta Theater, Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Sebelumnya pihak Imigrasi mengakui ada status cegah terhadap Taufik Kurniawan. Namun, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan status cegah tersebut.
"Surat permohonan cegah sudah diterima (dari KPK Jumat 26 Oktober)," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Taufik pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.