KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK pada Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)

Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dia diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. Fatwa MA ini yang dijadikan oleh PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR hasil pergantian antar-waktu (PAW).

"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya. 

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai Menkumham. Khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.

"Saya menyerahkan (keterangan) tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal