KPK Dalami Dugaan Perintah Nurdin Abdullah Manipulasi Temuan Audit BPK Sulsel

Arie Dwi Satrio
KPK mendalami dugaan adanya perintah dari Nurdin Abdullah untuk memanipulasi temuan audit BPK Sulsel. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Suap itu demi memanipulasi audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang tidak wajar.

Dugaan adanya perintah dari Nurdin Abdullah tersebut didalami penyidik lewat empat saksi yakni Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni; dua PTT Bidang Bina Marga PUPR Sulsel, Fariz Akbar dan Andi Muh Guntur Dachlan; serta pihak swasta, Usman Marham. Mereka diduga mengetahui dugaan perintah Nurdin Abdullah itu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel) melalui orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang agar dapat memanipulasi temuan audit BPK Perwakilan Sulsel menjadi tidak ada temuan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Senin (24/7/2023).

Adapun KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS), dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat. Keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. 

Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Kembali Panggil Ilham Akbar Habibie, Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Nasional
3 jam lalu

Kejagung Titip Tahanan Kasus Korupsi Minyak di Rutan KPK, Siapa?

Nasional
22 jam lalu

KPK Sita Barang Bukti Saat Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal