JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Suap itu demi memanipulasi audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang tidak wajar.
Dugaan adanya perintah dari Nurdin Abdullah tersebut didalami penyidik lewat empat saksi yakni Anggota DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni; dua PTT Bidang Bina Marga PUPR Sulsel, Fariz Akbar dan Andi Muh Guntur Dachlan; serta pihak swasta, Usman Marham. Mereka diduga mengetahui dugaan perintah Nurdin Abdullah itu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel) melalui orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang agar dapat memanipulasi temuan audit BPK Perwakilan Sulsel menjadi tidak ada temuan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Senin (24/7/2023).
Adapun KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS), dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat. Keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga.
Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.