Rachmat juga dijatuhkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.