Cahya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dia meminta insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
Cahya melanjutkan, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut," tutur dia.
Selain itu, lanjutnya, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pungli tersebut. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.