KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta

Nur Khabibi
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun nonaktif), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Sementara dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP

8 bulan lalu

Ironi Skor Integritas 2025 Pemkot Madiun Tertinggi, tapi Wali Kotanya Ditangkap KPK

8 bulan lalu

Penggeledahan Maraton di Pati dan Madiun, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

8 bulan lalu

Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal