JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses tersebut masih berlangsung.
“Per siang ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian awal penyidikan. Penyidik mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.