JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi perihal dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI Periode 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, rumah Heri Gunawan yang digeledah penyidik berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sejumlah alat bukti disita dari giat yang dilakukan pada pukul 23.00-01.30 WIB.
"Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Adapun Heri Gunawan pernah diperiksa KPK pada Jumat (27/12/2024) lalu. Seusai pemeriksaan, Heri mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir, yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).