KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Kasus Dana Hibah Jatim

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024) lalu. Rumah dinas tersebut milik pejabat negara berinisial AHI.

Berdasarkan informasi yang diterima di KPK, inisial AHI yang dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024). 

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. 

"Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya pada Desember 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

8 jam lalu

Dedi Congor Disebut Terima Rp30 Miliar Kasus Bea Cukai, Ternyata Jadi Tersangka Sejak 2023

1 hari lalu

KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang, Telusuri Pertemuan 3 Tersangka Kasus Bupati Pemalang

2 hari lalu

KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal