KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Kasus Dana Hibah Jatim

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024) lalu. Rumah dinas tersebut milik pejabat negara berinisial AHI.

Berdasarkan informasi yang diterima di KPK, inisial AHI yang dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024). 

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini. 

"Penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya pada Desember 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
22 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
23 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
24 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal