KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam

Ariedwi Satrio
Tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK. (Foto Antara).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

Belakangan, KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab diduga, banyak aset Andhi Pramono yang berasal dari pencucian uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan

1 hari lalu

Viral Video Menteri Nusron Wahid Dijemput Paksa, Jubir KPK Buka Suara

2 hari lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap di Rejang Lebong, Susul Bupati Fikri Thobari 

2 hari lalu

Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB: KPK Sita Uang Tunai, Emas, Perhiasan, hingga 3 Unit Mobil!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal