KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
Belakangan, KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab diduga, banyak aset Andhi Pramono yang berasal dari pencucian uang.