KPK Hadiri Sidang Perdana PK Setnov di PN Jakarta Pusat

Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucap Maqdir.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, hakim Pengadilan Ti‎pikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekitar satu tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Nasional
15 jam lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
15 jam lalu

Waspada! Beredar Surat Panggilan Palsu Catut Nama KPK di Jatim

Nasional
23 jam lalu

MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal