JAKARTA, iNews.id - Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektroni (e-KTP) Setya Novanto Setnov. PK tersebut diajukan mantan ketua DPR tersebut pada pertengahan bulan ini atau pada dua minggu lalu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait PK mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.
"Hari ini Penuntut Umun KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Febri mengungkapkan, agenda sidang perdana PK Setnov adalah pembacaan permohonan PK. "Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB pagi ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail membenarkan kliennya mengajukan PK. Maqdir mengungkapkan, PK sudah diajukan mantan ketua DPR itu pada pertengahan Agustus 2019 atau dua minggu lalu. Dia berharap, MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.